Pemerintah Indonesia melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginisiasi pelibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam proses pembangunan yang diprogramkan oleh pemerintah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang disempurnakan melalui Perpres 12/2021. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian mengeluarkan Peraturan LKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola yang menjabarkan lebih detail tentang persyaratan swakelola.
Kegiatan yang dapat dilakukan melalui Swakelola Tipe III di antaranya bidang riset, pengkajian, sektor pendidikan/edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan. Pada kenyatannya belum banyak OMS mengetahui peluang dukungan dan pendanaan pemerintah melalui mekanisme Swakelola Tipe III ini, oleh karena itu dibutuhkan mekanisme untuk menjaring dan memetakan OMS yang memenuhi persyaratan mekanisme ini.
YAKKUM mengikuti proses Swakelola Tipe III sejak November 2021 dengan tujuan untuk memperkenalkan profil yayasan dengan keahlian tertentu dan menjajaki peluang kerja sama dengan pemerintah. Bagi OMS yang telah memenuhi persyaratan awal dan akan menjadi pelaksana, akan terlibat dalam Konsorsium LinkLSM.