Apa Itu PKB?

“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.1

Pada umumnya, PKB dibuat untuk mengikat antara pemberi kerja dan pekerja untuk menjaga hubungan kerja melalui hak dan kewajiban masing-masing, agar masing-masing dapat berkontribusi pada tujuan bersama. Meski sering kali hal itu dipahami hanya dalam kepentingan masing-masing; di satu sisi, tujuan perusahaan dapat lestari, dan di sisi lain pekerja bisa memperoleh manfaat yang layak dari pekerjaannya. 

Peraturan yang mengatur PKB di Indonesia masih mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, terutama pada pasal 116-135. Di sana diatur perihal PKB mulai dari kedudukan pihak-pihak dalam perundingan, masa berlaku perjanjian, materi, mekanisme penyelesaian bila gagal berunding, dan lain-lain. Kemudian dalam pelaksanaannya, ada pula Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. 

Pertama-tama kita perlu mencermati tentang masa berlaku PKB yang bisa menjadi perdebatan. Menurut UU. No. 13 tahun 2003, pasal 123 Ketentuan masa berlakunya PKB, diatur dalam pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: 

  • Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
  • Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
  • Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
  • Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Artinya, masa berlaku PKB adalah paling lama 2 Tahun, dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan catatan segera melakukan perundingan paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB, kemudian bila tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan PKB berikutnya, dapat berlaku paling lama 1 tahun

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Undang-undang mengatur bahwa PKB hanya dapat berlaku paling lama adalah 4 tahun, bahkan perpanjangan setelah masa 2 (dua) tahun pun dengan catatan harus ada kesepakatan perpanjangan (ay.2) dan perundingan yang tidak mencapai kesepakatan (ay. 4).  

Namun, masalah bisa muncul karena terdapat pengertian yang berbeda perihal masa berlaku dari UU No. 13. Tahun 2003 di atas ,2 pada Permenaker No. 28 Tahun 2004, terutama pada Pasal 29 ayat (3) yang menyebutkan: “[..] PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati”. 

Meski dalam Permenaker No. 28 tahun 2004 tersebut juga mengatur syarat bahwa PKB yang berlaku adalah yang didaftarkan ke dinas terkait, akan tetapi keberadaan frasa ini menimbulkan pro-kontra ketika tidak ada kesepakatan dan kesepahaman dalam perundingan pembaharuan PKB. Tak heran bila masalah semacam ini sering mengharuskan pihak yang dirugikan mengajukan gugatan Perselisihan Hukum Industri di Pengadilan. 

Lantas, bagaimana pelaksanaan PKB di YAKKUM? Persis perbedaan bunyi peraturan di atas menimbulkan pro-kontra. Di satu pihak, Presidium Serikat Pekerja BMKK, meyakini bahwa pemberlakuan PKB tetap berlaku sebelum adanya pembaruan. Sementara di sisi lain, Pengurus YAKKUM dalam hal ini memahami bahwa PKB 2019 tidak lagi berlaku. Hal itu sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya peraturan undang-undang secara hirarki adalah peraturan tertinggi negara setelah Undang-Undang Dasar.3

PKB terakhir sudah disepakati, terdaftar di Kementrian sebagaimana tercantum pada SK Kementerian Ketenagakerjaan No. 097/PHIJSK-PK/PKB/IV/2019, masa perundingan PKB di YAKKUM semestinya berlangsung pada April 2022 hingga April 2023 yang lalu. Melalui Surat Pengurus YAKKUM No. 0615/PS/SKR/IV/2023, tertanggal 3 April 2023; dan Surat Pengurus No. 1911/PS/SKR/IV/2023 tertanggal 10 Juli 2023, dua kali pengingat untuk segera melangsungkan perundingan sudah diinisiasi. 

Perdebatan semacam itu tentu akan membingungkan, terutama bagi Warga YAKKUM yang pada dirinya tidak tahu menahu persoalan hukum yang ada. Sementara pada satu waktu, kegiatan pelayanan haruslah tetap berjalan dalam himpitan persaingan dan regulasi di tengah iklim industri. Tidak seperti dahulu, lembaga-lembaga pelayanan swasta, sekalipun bersifat sosial, tidak bisa menampik tekanan regulasi dan persaingan industri pelayanan kesehatan. 

Secara filosofis, YAKKUM sebagai lembaga misi gerejawi perlu mempertimbangkan beberapa hal terkait pemahaman mengenai PKB sebagai bagian dari implementasi karya;

  1. Seluruh aktivitas pelayanan dan usaha YAKKUM dilandasi oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, sebagai konstitusi dasar pengatur Yayasan dalam koridor Undang-undang. Hal ini harus menjadi acuan dalam rangka membangun tata kelola organisasi yang sehat sekalipun dalam iklim industri yang menjadi tantangan serius bagi eksistensi unit-unit YAKKUM. 
  2. Transformasi YAKKUM didorong oleh kebutuhan untuk melakukan pembenahan menyeluruh untuk menjernihkan tujuan dan misi Yayasan. Sebagaimana sudah ditetapkan oleh gereja-gereja pendiri melalui AD/ART yang sah, maka gerak langkah YAKKUM tidak boleh menyimpang dari ketentuan dan seluruh aturan perundang-undangan. Dengan berlandaskan AD/ART, Pengurus YAKKUM melangkah untuk melakukan perbaikan supaya tidak ada langkah menyimpang dari misi mula-mula yang diletakkan para pendiri. 
  3. Bahwa PKB mengikat seluruh karyawan dengan lembaga pemberi kerja, maka memerlukan suatu telaah yang mendasar dan kontekstual mengenai fungsinya dalam menunjang tujuan lembaga. Mengingat YAKKUM terdiri dari tiga jenis layanan; Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan Kemanusiaan, serta Pelayanan Pendidikan, maka PKB haruslah merepresentasikan kepentingan YAKKUM yang menaungi lebih dari lima ribu karyawan di unit-unitnya. 
  4. Membangun budaya bebas konflik kepentingan, di mana masing-masing pihak haruslah memahami peran dan fungsinya dalam lembaga. Baik sebagai pengelola maupun karyawan, haruslah memahami bahwa tujuan dan arah pelayanan YAKKUM adalah bagi misi gerejawi. 
_______________________

1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 21.

2 Lihat https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-persoalan-perjanjian-kerja-bersama-pasca-uu-cipta-kerja-lt67338b1cf0bab?page=3

3Jimly Asshiddiqie, Teori Hierarki Norma, menegaskan bahwa lex superior derogat legi inferiori bertujuan mengedepankan norma yang lebih tinggi dalam susunan formal norma

 

Untuk pertanyaan dan bantuan, silakan hubungi:

Hotline HI YAKKUM di 0812-5253-0198

(Setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB)